Kamis, 10 Maret 2011

langjah-langkah pencegahan korupsi

Pada dasarnya penyebab korupsi bisa kita batasi terhadap dua hal, yaitu:
1) Sumber Daya Manusia
2) Sistem

Oleh karena itu, dalam melakukan pencegahan & pemberantasan korupsi sangat perlu difokuskan pada dua hal tersebut.

I. PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan artinya adalah tindakan preventif. Kita perlu merancang berbagai program dalam rangka tindakan preventif tersebut.

Beberapa usulan program-program preventif:

1. Pembinaan Mental Spiritual Aparat Pemda
Aspek moralitas dari para aparat pemda merupakan kunci sukses (key success factor) dari pencegahan korupsi. Karena, sebaik apapun sistem yang dimiliki, jika moral dari para aparat pelaksananya tidak baik, maka sistem tersebut tidak akan bisa berjalan secara efektif.

Inti dari program ini adalah melakukan program ‘penguatan moral’ secara masal dan sistematis kepada seluruh pegawai pemda di setiap level jabatan. Hal tersebut harus diprogramkan secara formal, khususnya melalui program di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Program tersebut juga harus dikemas secara baik & elegan, bukan sekedar melakukan ceramah secara konvensional (dikhawatirkan akan terjadi kebosanan). Tetapi harus dilakukan melalui metode dan visualisasi yang menarik.

Yang perlu diingat, program ini harus dilakukan secara terus-menerus (kontinyu), sistematis, dan bertahap. Kita tidak bisa mengharap seorang manusia akan bisa berubah secara cepat dan drastis. Tetapi jika program ini dilaksanakan secara konsisten, maka diprediksi dalamm waktu 2 tahun akan mulai terlihat perubahan ke arah yang lebih baik.

2. Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi
Sebagai langkah strategis, perlu dibentuk tim yang memiliki tugas khusus di bidang pemberantasan korupsi. Tim ini memiliki tugas & wewenang mengidentifikasi, mengumpulkan informasi & bukti, serta melakukan pemeriksaan atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan pemda.

Tim ini juga perlu bekerjasama dengan semua unsur auditor, baik auditor internal (Bawasda) maupun eksternal (BPK, BPKP, & KAP)

3. Pembuatan Pusat Pengaduan Tindak Korupsi
Tujuan dibentuknya hal ini adalah agar semua elemen yang ada di masyarakat dapat terlibat dalam pemberantasan korupsi, seperti: LSM, tokoh masyarakat, dan setiap pihak yang concern terhadap hal ini.

Pusat Pengaduan Tindak Korupsi berada di bawah koordinasi Tim Khusus Pemberantasan Korupsi di atas.

Saluran pengaduan bisa dilakukan dengan melalui Kotak Pos atau datang langsung. Pihak yang melakukan pengaduan harus dijamin kerahasiaannya.

4. Penerapan fit & proper test bagi calon pejabat
Setiap calon pejabat yang akan diangkat harus melalui uji kelayakan & kepatutan (fit & proper test), yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

Test mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kompetensi yang dimiliki (knowledge, skill, attitude)
- Visi, Misi, & rencana program kerja
- Aspek moral hazard

5. Kontrak Politik antara Kepala Daerah Kepala Daerah dengan pejabat Eselon I & II (Sekda, Asisten Sekda, Kepala Biro/Bagian, Dinas, Kantor, Badan)Setiap calon pejabat eselon I yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap pejabat eselon satu dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

6. Kontrak Politik antara Kepala Daerah dengan Direktur Utama BUMD/Perusda
Setiap calon Direktur Utama yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap Direktur Utama dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

7. Perbaikan Struktur Organisasi
Harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap struktur organisasi yang saat ini ada, dengan tujuan memetakan titik-titik lemah dari struktur tersebut. Karakteristik struktur organisasi yang baik adalah harus bisa mencapai visi, misi, tujuan, dan rencana strategis Pemda, dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi & efektivitas, termasuk dapat meminimalkan peluang terjadinya korupsi.

Salah satu contoh adalah disatukannya fungsi-fungsi keuangan yaitu Biro/Bagian Keuangan, Dinas Pendapatan, dan Biro/Bagian Perlengkapan menjadi Badan Keuangan & Kekayaan Daerah.

Salah satu referensi yang dapat dijadikan acuan adalah PP No. 8 Tahun 2003 tentang Perangkat Daerah, serta berbagai literatur tentang organisasi yang baik.

8. Perbaikan Sistem Kepegawaian
Perbaikan ini mencakup:
- Tugas Pokok & Fungsi dari setiap Biro/Bagian, Dinas, Badan, & Kantor
- Sistem rekruitmen
- Sistem reward & punishment
- Sistem Career Planning

Tujuan dari hal ini adalah agar terjadi transparansi dalam pengelolaan SDM. Salah satu landasan sistem kepegawaian yang baik adalah berbasis kompetensi (yaitu knowledge, skill, attitude).

9. Perbaikan Sistem di setiap BUMD/Perusda
Salah satu celah korupsi adalah di lingkungan BUMD/Perusda. Diharapkan dengan adanya perbaikan sistem kerja, akan terwujud transparansi & akuntabilitas dalam pengelolaannya, serta menghasilkan BUMD/Perusda yang sehat & dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Perbaikan sistem ini meliputi semua fungsi manajemen, yaitu:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan

10. Insentif tambahan aparat pemda atas prestasi kerja (kinerja)
Kita mengetahui bahwa saat ini pendapatan resmi (gaji pokok & tunjangan) yang diterima oleh pegawai pemda dapat dikatakan ‘kurang’ untuk dapat hidup secara layak & wajar. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ‘justifikasi’ untuk melakukan korupsi.

Dalam era otonomi, dimungkinkan Kepala Daerah membuat kebijakan menambah pendapatan bagi para pegawainya dalam bentuk insentif, dengan suatu mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebaiknya insentif ini diberikan berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan & disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Diharapkan dengan adanya insentif tersebut, dapat mengurangi perilaku orang untuk melakukan korupsi.

11. Pengkajian terhadap Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat
Agar program insentif tambahan sebagaimana di atas dapat berjalan secara baik salah satu pendukungnya adalah dimiliknya data tentang Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat. Dengan data tersebut, kita akan mengetahui berapa pendapatan yang seharusnya diterima seorang pegawai di setiap level jabatan.

12. Pembuatan Parameter Kinerja
Salah satu alat kontrol dari Kepala Daerah kepada para bawahannya adalah dengan Parameter Kinerja untuk setiap Satuan Kerja. Hal ini juga akan memudahkan dalam menentukan apakah seseorang memiliki kinerja baik atau tidak.

Dengan adanya parameter kinerja, diharapkan setiap pimpinan satuan kerja akan lebih terarah & terpacu untuk mencapainya, dan dikaitkan dengan insentif tambahan sebagaimana di atas.

13. Pembuatan Standar Pelayanan Minimum masing2 satuan kerja
Sudah seharusnya jika setiap Pemda memiliki Standar Pelayanan Minimum untuk masing-masing satuan kerja, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga merupakan salah satu bagian dari parameter kinerja sebagaimana dimaksud dalam point 12.

14. Penerapan Keppres 80/2003 & 61/2004 tentang Pengadaan Barang & JasaDalam setiap pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda & BUMD/Perusda, harus mengacu kepada Keppres di atas.

Dengan diterapkannya keppres tersebut secara baik, diharapkan akan didapatkan rekanan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat lebih terjamin.

15. Penetapan Standar Harga Barang & Jasa yang wajar
Salah satu unsur penting dalam pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda adalah Standar Harga Barang & Jasa yang wajar dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah. Standar Harga tersebut dibuat dengan melakukan kajian & dijadikan patokan oleh semua pihak yang berkepentingan.

16. Penerapan Sistem Kerja Berbasis IT, terutama di Biro/Bagian Keuangan (BKKD), Badan Kepegawaian Daerah, dan Satker yang Berhubungan dengan Pelayanan Publik
Teknologi Informasi merupakan alat bantu agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan menghasilkan output yang lebih cepat dan akurat, dan mengurangi human error. Selain itu, dengan penerapan sistem berbasis IT yang baik, akan mengurangi peluang korupsi.

17. Pembuatan Mekanisme kontrol terhadap dana2 Dekonsentrasi & Tugas PembantuanSalah satu titik rawan korupsi adalah penggunaan dana-dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan. Hal ini dikarenakan dana-dana tersebut tidak termasuk yang dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBD, tetapi langsung ke pemerintah pusat (Departemen teknis terkait).

Oleh karena itu perlu disusun mekanisme kontrol, agar aliran & penggunaan dana-dana itu lebih efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan.


II. PEMBERANTASAN KORUPSI
Yang dimaksud di sini adalah tindakan-tindakan yang bersifat kuratif.

Beberapa usulan program-program kuratif:

1. Revitalisasi peran BAWASDABawasda adalah auditor internal Pemda. Bawasda selama ini terkesan merupakan tempat orang-orang buangan. Padahal jika difungsikan sebagaimana mestinya, Bawasda dapat menjadi alat yang cukup ampuh dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjalankan fungsi pengawasan & audit.

Beberapa jenis audit yang harus dilakukan adalah:
a. Audit Kinerja
b. Audit Keuangan
c. Audit Khusus

Oleh karena itu, harus dipilih SDM yang memiliki kompetensi & moral yang baik.

2. Kerjasama dengan unsur Auditor Eksternal
Yang dimaksud dengan auditor eksternal adalah:
a. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Menurut peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemda & BUMD harus diaudit oleh BPK.
b. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan)Peran BPKP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit kinerja.
c. KAP (Kantor Akuntan Publik)
Peran KAP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit keuangan & kinerja BUMD/Perusda.

Salah satu fungsi auditor eksternal adalah dapat memberikan second opinion tentang kondisi pemda.

3. Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum TerkaitSebagai langkah pamungkas jika ada aparat pemda yang terindikasi kuat atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kepala Daerah harus bekerjasama dengan pihak-pihak: a. Kepolisian
b. Kejaksaan
c. Pengadilan
d. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

www.alatperagapendidikan.com | Pusat Alat Peraga Pendidikan Terlengkap
www.tokoberas.com | Distributor Beras Berkualitas
www.tokobrankas | Dealer Brankas Tahan Api

Perang Saudara di Ambon (in Indonesian)

Februari 24, 1999
Sebelum tanggal 19 Januari, 1999, Ambon lebih dikenal sebagai pulau  penghasil rempah-rempah. Pada tanggal 19 Januari, 1999, Ambon dan  pulau-pulau di sekitarnya dilanda oleh perang saudara yang berkecamuk  dengan dahsyat. Walaupun Ambon di kenal sebagai daerah orang Kristen  di Indonesia, warga Islam di Ambon telah menikmati hidup rukun dan  harmonis bersama warga Kristen. Kehidupan yang rukun dan harmonis ini  ternyata berakhir dengan kehancuran yang tak dapat di kembalikan lagi   seperti semula pada tanggal 19 Januari, 19999. Warga Ambon menolak  kejadian ini sebagai suatu kerusuhan , mereka berkeras menyatakannya  sebagai sebuah perang saudara.
Perang ini di mulai dari sebuah kejadian yang sepele. Kejadian kecil  yang bersifat lokal ini dimulai ketika seorang supir taxi bertengkar /  berantem dengan seorang warga Islam Ambon. Berbagai sumber berita  dengan kuat mengindikasikan bahwa kesempatan ini digunakan oleh para  provokator untuk memulai pengrusakan besar-besaran di Ambon dan bahkan  sampai ke pulau-pulau di sekitarnya. Pola yang demikian kelihatannya  muncul berulang-kali dari kasus ke kasus , di mana kejadian lokal yang  sepele menjadi sesuatu yang besar dan tak terkendali yang menghancurkan   semua komunitas yang ada. Kita bisa melihat pola ini di Ketapang,  Kupang, kasus Poso (di mana kasus Poso ini tidak pernah di liputi oleh  media, dan kejadian sekitar hari natal tahun 1998 di Sulawesi Tengah  yang menghantam kota Poso, Palu dan Palopo itu sangat parah juga).  Bahkan berbagai sumber berita mengisyaratkan bahwa para provokator itu  di gerakkan oleh Suharto dan antek-anteknya.
Kasus Ambon ini adalah yang paling parah, daftar pertama para korban  dilampirkan di tabel 1. Sejak saat itu masyarakat Ambon hidup dalam  ketakutan dan banyak kejadian-kejadian kecil dimana-mana. Belum sampai  tanggal 14 Februari, 1999, muncul lagi kejadian serius lainnya. Warga  Kristen di Kariu di pulau Haruku di serang oleh penduduk Pelauw,  Kailolo dan Ori. Sebagian besar penduduk dari tiga tempat tersebut   adalah warga Islam. Menurut para saksi mata dan penelitian yang  dilakukan oleh Tim Pencari Fakta Salawaku, kejadian tanggal 14 Februari  ini lebih parah lagi di sebabkan oleh beberap hal:
  1. Tepat sebelum di serang, pos komando aparat keamanan, yang  berfungsi untuk menjaga keamanan di perbatasan Pelauw dan Kariu, di  pindahkan tempat lain.
  2. Komando pos militer Yon 733, bapak Safar Latuamuri yang juga  berasal dari Pelauw bersama-sama dengan beberapa aparat dan penduduk  desa tersebut dan menyerang penduduk di Kairu.
    Berikut adalah daftar para korban dari serangan tersebut:
  3.  
    No.
    Nama
    Penyebab
    Status
    1. Yohanis Radjawane
    Ditembak aparat
    Tewas
    2. Dominggus Tupalesy
    Ditembak aparat
    Tewas
    3. Elly Pattinasarany
    Dibakar di dalam rumah
    Tewas
    4. Dolly Takaria
    Dibakar di dalam rumah
    Tewas
    5. Polly Nanlohi
    Ditembak aparat
    Luka parah
    6. Atja Pattiasina
    Ditembak aparat
    Luka parah
    7. Hengky Siahaya
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    8. Yohanis Noya
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    9. Izack Noya
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    10. Salakori
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    11. Yopy Kilanresy
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    12. Corinus Laisina
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    13. Agusthinus Siahaya
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    14. Lamberh Noya
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    15. Max Noya
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    16. Ruka Birahi
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    17. Bominngus Taihutu
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    18. Domiggus Noya
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    19. Dominggus Pattirajawane
    Ditembak aparat
    Luka ringan
    20. Abraham Hahury
    Dipanah
    Luka ringan
    21. Marthinus Metehelemual
    Dipanah
    Luka ringan
    22. Hanny Lewerisa
    Dipanah
    Luka ringan
    23. Karel Radjawane
    Dipanah
    Luka ringan
    24. Dominggus Pattiasina
    Ledakan bom
    Luka ringan
    25. Ronny Lalopua
    Ledakan bom
    Luka ringan
    26. Jacob Pattirajawane
    Dipanah
    Luka ringan
    27. Johanis Pattirajawane
    Dipanah
    Luka ringan
    28. Rudy Watimena
    Dipanah
    Luka ringan
    29. Welem Riry
    Dipanah
    Luka ringan
    30. Izaack Nahusona
    Dipanah
    Luka ringan
    31. Semuel Radjawane
    Dipanah
    Luka ringan
  4. Rumah -rumah dan bahkan sebuah gereja yang telah berada dibawah  perlindungan pasukan keamanan bisa terbakar habis.
  5. Pasukan penjaga keamanan juga terlibat dalam penembakan brutal  terhadap penduduk Hulaliu, yang datang terburu-buru untuk membantu  korban luka di Kariu.
Berikut ini adalah daftar para korban dari desa Hulalui:
No.
Nama
Penyebab
Status
1. Marthen Tahapary
Tewas
Tewas
2. Janes Leikawabessy
Tewas

Tewas
3. Agus Noya
Tewas
Tewas
4. Frangky Tanate
Tewas
Tewas
5. Christian Noya
Ditembak aparat
Luka parah
6. Marthinus Taihutu
Ditembak aparat
Luka parah
7. Jacob Noya
Ditembak aparat
Luka parah
8. Chres Noya
Ditembak aparat
Luka parah
9. Jusuf Birahi
Ditembak aparat
Luka parah
10. Ronny Huka
Ditembak aparat
Luka parah
11. Donny Noya
Ditembak aparat
Luka parah
12. Duan Noya
Ditembak aparat
Luka parah
13. Stevy Noya
Ditembak aparat
Luka parah
14. Julius Kainama
Ditembak aparat
Luka parah
15. Jopie Laisina
Ditembak aparat
Luka parah
16. Elianus Siahaya
Ditembak aparat
Luka ringan
17. Bram Noya
Ditembak aparat
Luka ringan
18. Thopilus Noya
Ditembak aparat
Luka ringan
19. Simon Werinussa
Ditembak aparat
Luka ringan

Pada tanggal 21 dan 22 Febuari,1999, hari senin dan  selasa, di pulau Saparua, penduduk Siri Sori Islam dan penduduk Siri  Sori Serani (Kristen) terlibat dalam perkelahian; begitu juga dengan  penduduk Iha (Muslim) dan Nolloth (Kristen). Tiga orang Nolloth  meninggal dan seorang dengan lengan teramputasi akibat dari tembakan   dari seorang petugas.
Sementar itu, pada hari selasa tanggal 22 Febuary 1999. Dikota ambon  kerusuhan terjadi lagi. Bom meledak di Batu Merah Dalam. Rumah-rumah  warga Kristen dibakar. Petugas keamanan tidak berbuat apa-apa ketika  orang-orang mulai menyerang warga Kristen. Sampai saat ini 6 orang  tertembak mati oleh petugas keamanan dan tiga diantaranya ditembak oleh  petugas keamanan ketika mereka masih berada di dalam pagar/pekarangan  Gereja Bethabara di Batu Merah Dalam. Para umat kristen di Batu merah  Dalam sampai harus lari mencari tempat perlindungan.
Walaupun banyak berita utama di media menyatakan - Kristen membantai  Islam di Ambon - kelihatannya yang sebaliknyalah yang benar . Tetapi  yang lebih menyakitkan dan memprihatinkan adalah sikap para petugas  militer. Mereka bukan saja tidak melakukan apa -apa , sebetulnya mereka  terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan . Sikap dan perbuatan  petugas militer yang demikian bukan saja tidak dapat diterima, tetapi  juga mencerminkan hilangnya kontrol dan kekuasaan di dalam unit militer  secara keseluruhan, bahkan dari Menhankam sendiri, Jenderal   Wiranto.
Menurut para saksi mata, salah seorang aparat yang terlibat dalam  peristiwa penembakan di Batu Merah Dalam adalah seorang polisi bernama  Cahyana.
Dibawah ini adalah daftar korban di Ambon dari tanggal 23-24  Februari , 1999.
No. Nama
Penyebab
Status
1. Jacob de Lima
Di tembak aparat
Tewas
2. Rudy Hehatubun
Di tembak aparat
Tewas
3. E. Telusa
Di tembak aparat
Tewas
4. Marthin Manukelle
Di tembak aparat
Tewas
5. Anthon Lopulalan
Di tembak aparat
Tewas
6. F., Hitipeuw
Di tembak aparat
Tewas

Penganiayaan terhadap umat Kristen, yang di lakukan  secara halus di masa kekuasaan Soeharto,  dilakukan secara terang-terangan dan ganas di era pemerintahan  transisi Habibie. Menurut laporan yang disampaikan oleh FKKI (Forum   Komunikasi Kristen Indonesia), sebanyak 455 gereja telah di serang dan  di bakar semasa pemerintahan Suharto.   Semenjak Habibie berkuasa,  dalam kurun waktu kurang dari setahun tercatat minimal 95 gereja telah  diserang dan dibakar. Kelompok Fundamentalis yang bergerak di belakang  Habibie sejak dibentuknya ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia)  pada awal tahun 90an, telah menunjukkan kekejamannya sejak peristiwa  kerusuhan May 1998. 

Walaupun terlihat dengan jelas adanya pola yang sama di setiap  peristiwa, bahkan sejak kasus Surabaya 9 Juni, 1996 dan diikuti kasus  Situbondo 10 Oktober, 1996, pemerintah dan ABRI masih belum dapat  memberikan keadilan yang tuntas dan mutlak kepada rakyat Indonesia  dengan menunjuk dan mengadili para otak dibelakang semua persitiwa  ini.  Kurangnya niat serta   kemampuan pemerintah dan ABRI   telah mengakibatkan melemahnya pengaruh mereka secara lokal maupun di  dunia international.  Hal ini akan terjadi kalau pemerintah tidak  memenuhi tugasnya yaitu untuk melayani rakyatnya.
Laporan disiapkan oleh:
Hengky Hattu - Yayasan Sala Waku Maluku
Kie-eng Go -  Texas - USA
         *******************************

Tabel 1

Daftar korban kasus Ambon, January 15-28, 1999.
1. Gereja Nehemiah, Jemaat Bethaba (Gereja Protestan   Maluku) di desa Batu Merah telah di jarah dan di hancurkan.   Bagian dalam gereja ini dibakar (60% hancur).
2. Gereja Sumber Kasih, Jemaat Silo (Gereja Protestan   Maluku) di desa Silale - Waihaong dibakar sampai rata dengan tanah  (100% hancur).
3. Gereja Bethlehem di jalan Anthony Rhibok dilempar   batu. (20% hancur).
4. Gereja Tua Hila di perkampungan Kristen Hila (gereja   tertua di Ambon) habis terbakar (100% hancur).
5. Gereja Protestan Petra, Jemaat Petra (Gereja   Protestan Maluku) di desa Benteng Karang Ambon habis terbakar (100%  hancur).
6. Gereja Katolik Logos di Desa Benteng Karang habis   terbakar (100% hancur).
7. Gereja  Sidang Jemaat Allah di Desa Benteng   Karang habis terbakar (100% hancur).
8. Gereja Maranatha di Desa Negri Lama dibakar habis   (100% hancur).
9. Gereja Hanwele di Desa Nania dibakar habis (100%   hancur).
10. Gereja Protestan Maluku (GPM) di Desa Paporu-Piru,   Seram Barat dibakar habis (100% hancur).
11. Gereja Katolik di Desa Paporu-Piru, Seram Barat   dibakar habis (100% hancur).
12. Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Desa   Paporu-Piru, Seram Barat dibakar (100% hancur).
13. Gereja Protestan, Jemaat Sanana (GPM) di Desa Sanana   dibakar (100% hancur).
14. Gereja Katolik, Jemaat Sanana di Desa Sanana dibakar   (100% hancur).
15. Gereja Bethel Indonesia, Jemaat Sanana di Desa Sanana   dibakar (100% hancur).
Daftar rumah dan sekolah jemaat yang dirusak dan  dibakar oleh massa saat kerusuhan Ambon tanggal 15-28 Januari,  1999:
1.  Rumah pastor GPM jemaat Desa Hila  (dibakar).
2. Rumah pastor GPM jemaat Desa Benteng Karang   (dibakar).
3. Rumah pastor GPM jemaat Desa Nania  (dibakar).
4. Rumah pastor GPM jemaat Desa Negri Lama  (dibakar).
5. Rumah pastor GPM jemaat Sanana (dibakar).
6. Rumah jemaat (rumah pastor) jemaat Sanana  (dibakar).
7. Satu sekolah Katolik di Sanana (dibakar).
Daftar mesjid yang dirusak dan atau dibakar massa  saat kerusuhan Ambon tanggal 15-28 Januari, 1999:
1. Mesjid Al Huda di jalan Diponegoro Atas dibakar (12%   rusak).
2. Mesjid As Sa92adah Pule di jalan Karang Panjang   terbakar habis.
3. Mesjid Al Ikhlas di jalan Pattimura Raya didalam Pos   Alley dirusak (20% rusak)
4. Mesjid Al Ikhwan di pasar Mardina terbakar  habis.
5. Mesjid An-Nur di jalan Sangaji dirusak massa ( 20%   rusak)
6. Mesjid At-Taqwa di desa Batu Gajah/ Batu Bulan   dibakar (50% rusak)
7. Mesjid Al Ikhlas di Kompleks Jati Batu Gong   dirusak(50% hancur)
8. Mesjid Kompleks Kati di Batu Gong dirusak(20%   hancur)
9. Mesjid kompleks Wisma Atlit di karang panjang   rusak(20% hancur)
10. Mesjid di kantor daerah regional dirusak (20%   hancur)
11. Mesjid Al Mukhlisin di karang Baringin 96Batu   Gantung rusak ( 40% hancur)
12. Mesjid Al Mukharam di Karang Tagape dirusak (45%   hancur)
13. Mesjid kantor transmigrasi regional dirusak (20%   hancur)
14. Mesjid Kompleks Kopertis Ahuru di Desa Ahuru dirusak   (20% hancur)
15. Mesjid Kompleks TVRI di Gunung Nona dirusak (40 %   hancur)
16. Mesjid Nurul Hijrah Nania di desa Nania dibakar (50%   hancur)
17. Mesjid Labuhan Batu di desa Labuhan Batu dirusak (40%   hancur)
18. Mesjid Al Muhajirin di desa Paso dibakar (60%   hancur)
19. Mesjid Jamiatul Islamiah di desa Galala dibakar   (50%hancur)
20. Mesjid Wailete di desa Hative Besar dibakar (65%   hancur)
21. Ruang ibadah di kompleks SMUN 7 Wailete di desa   Hative Besar dirusak (60% hancur)
22. Ruang ibadah Galala di desa Galala dibakar (50%   hancur)
23. Ruang ibadah Nurul Haq di desa Dobo di Maluku   Tenggara dirusak (20% hancur)
Data sekolah yang dirusak dan / atau dibakar saat  kerusuhan Ambon tanggal 15-28 Januari, 1999:
1. SD Al-Hilal di jalan Anthony Ribhaok dibakar (100%   hancur)
2. SMU Muhammadiyah Tanah Lapang Kecil (Talake) dirusak   (40% hancur)
    


sumber: http://www.fica.org/hr/ambon/idAmbonCivilWar.html

Selasa, 08 Maret 2011

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

lirik morem - pilih sidang atau berdamai

Dini hari jalanan sepi
Mata meredup konsentrasi blur
Terkejut ku tiba-tiba
Sosok tegap berdiri di depan menghadang
Dia tiup peluit kencang
Kontan ku menepi
Oh tak sadarku lampu merah terlewati
Dia pun tersenyum penuh kemenangan
Kantukku pun sirna alurnya terbaca
Pilih sidang atau berdamai
Putuskan dalam sesingkatnya
Pilih sidang atau berdamai
Oh malam ini musti ku relakan
Pulang dari rumah sahabat
Yang terkenal Hitam sarang begundal
Perang kampung sudah budaya
Lampu merahpun di duduki jagoan
Mendekati wilayah berbahaya
Tancap gas langsung hindari masalah
Menikung ke kiri jantung ku terhenti
Sosok tegap berpluit keluar dari pepohonan
Pilih sidang atau berdamai
Maaf pak disana banyak preman
Pilih sidang atau berdamai
Lepas dari macan di gigit buaya
Sabtu malam waktunya kencan
Bersama pujaan scooter kesayangan
Lari tak sampai 40 per jam
Bicara musik film juga terbitan
Di depan nampak ramai segerombolan
Pria tegap berpluit dan pengendara sial
Nampaknya razia entah temanya
Sebelum bertanya spontan ku berkata
Kami pilih sidang saja lah

lagu ini menceritakan tentang bagaimana bobroknya hukum di indonesia,
saya tidak tau apa motifasi dari para pelaku mafia hukum untuk melakukan hal menjijikan macam korupsi...
yang saya tau hanyalah keserakahnn merka yang ingin selalu menjadi yang pertama....

Senin, 21 Februari 2011

efek rumah kaca - debu debu berterbangan

Demi masa
Sungguh kita tersesat
Membiaskan yang haram
Karena kita manusia

Demi masa
Sungguh kita terhisap
Ke dalam lubang hitam
Karena kita manusia

Pada saatnya nanti
Tak bisa bersembunyi
Kitapun menyesali, kita merugi
Pada siapa mohon perlindungan
Debu-debu berterbangan

 
http://lirik.kapanlagi.com/artis/efek_rumah_kaca/debu-debu_beterbangan

hak asasi manusia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

DEMOKRASI

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat" yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi