Kamis, 05 April 2012

Polemik Hak Cipta Lagu Tinggal Kenangan

Gonjang ganjing mengenai banyaknya pihak yang mengklaim lagu Tinggal Kenangan sebagai lagu ciptaannya. Lagu Tinggal Kenangan yang konon katanya merupakan ciptaan dari seorang wanita yang bernama Geby yang katanya sudah meninggal karena bunuh diri lantaran ditinggal meninggal kekasihnya yang kecelakan lalu lintas. Perbutan klaim mengklaim hak cipta lagu tersebut belum menyentuh kasanah hukum hak cipta, masih bergutat pada media massa.
Maka bagaimana hukum hak cipta memandang tentang gonjang ganjing permasalahan tersebut. Masyarakat harus mengertian terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta. Menilik pengertian hak cipta secara yuridis, kita dapat lihat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (yang disingkat dengan UUHC 2002) menyebutkan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif” bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, unsur-unsur hak cipta dari defenisi di atas dapat di bagi atas tiga, yaitu: a. hak memperbanyak (reproduction right); b. hak mengumunkan (publishing right); c. hak memberi izin untuk memperbanyak dan mengumumkan (assignment right)
Sesuai dengan yang diatur pada Bab IV UUHC 2002, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephum dan HAM). Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya kepada intansi di atas maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UUHC 2002 Pasal 37 ayat (2)). Lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran hak cipta diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dalam artian tidak wajib untuk didaftarkan. Timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran ciptaan tersebut kepada instansi yang ditunjuk untuk itu. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Hal ini senada dengan Penjelasan Pasal 5 ayat 2 UUHC 2002 yang menerangkan bahwa “pada prinsipnya hak cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjdai sengketa di pengadilan mengenai ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut”.
Dengan uraian tersebut terlihatlah bahwa pendaftaran hak cipta merupakan formalitas untuk memudahkan untuk membuktikan bahwa ciptaan yang dihasilkan merupakan milik pencipta bila terjadi sengketa. Namun tanpa pendaftaranpun hak cipta sudah dilindungi sebenarnya sejak ciptaan tersebut dipublikasikan didepan umum dan hal itu dapat dibuktikan.
Oleh karena itu untuk mengakhiri konflik yang saling mengklaim lagu Tinggal Kenangan lebih baik masuk kekasanah hukum (pengadilan). Hal ini untuk dapat dibuktikan secara hukum siapa yang sebenarnya yang berhak atas ciptaan tersebut. Dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah van gewijk) dapat mengikat semua orang sehingga hak-hak dari pencipta dapat dilindungi.
Sebagai tambahan untuk diketahui bahwa Hak cipta atas lagu memiliki waktu perlindungan selama hidup penciptanya dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC 2002).

SUMBER : http://rezzazzerezza.wordpress.com/.

Tanggapan : Menurut kami sebaiknya permasalahan ini diselsaikan secara tuntas karena apabila kasus ini terus ditunda-tunda penyelsaiannya makin banyak pihak yang akan ikut memperebutkan lagu tersebut dan satu-satunya cara penyelsaiannya melalui jalur hukum. bagi yang memiliki bukti yang kuat dan banyak dialah yang harus dimenangkan

Rabu, 07 Maret 2012

Agar Tak Diklaim, Lagu Rakyat & Batik Akan Diinventarisir

 Jakarta Saat ini pemerintah sedang berupaya mengidentifikasi seluruh kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia. Setelah identifikasi dilakukan, baru akan dilakukan pendaftaran sejumlah kekayaan intelektual agar bisa dipatenkan, sehingga tidak mudah diklaim oleh negara lain. "Pertama adalah mengidentifikasi seluruh kekayaan intelektual yang kita miliki. Kemarin kan kita sudah kerjasama dengan Menteri Pariwisata karena dialah yang tahu," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Polhukam yang khusus membahas hak kekayaan intelektual di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/10/2007). Menurut Andi, dalam rapat dirinya meminta agar proses identifikasi juga dibantu oleh Menteri Dalam Negeri agar kekayaan intelektual bisa terdaftar. Tidak hanya soal lagu, tapi soal cerita-cerita rakyat dan musik serta produk lainnya. "Itu didaftar semua. Sesudah itu, diinventarisir dan itu didaftar subyek pemiliknya. Itu kalau hak cipta, belum lagi paten, seperti desain industri, batik, arca-arca, makanan tertentu seperti rendang, itu juga harus didaftarkan," jelas Andi. Andi menjelaskan, proses inventarisir ini perlu dilakukan sebelum melakukan pendaftaran sejumlah kekayaan intelektual yang begitu banyak tersebar. hal ini diperlukan agar orang lain atau negara lain begitu mudah untuk mengklaim kekayaan yang dimiliki bangsa ini. "Sebelumnya, kita harus mengenali dulu, setelah mengenali, diidentifikasi, didaftar ke Depkum dan HAM, baru Depkum dan HAM menciptakan mekanisme yang mempermudah," ujarnya. Inventarisir kekayaan intelektual ini, lanjut Andi, sejumlah produk kreatif warisan budaya bangsa yang tidak dikenal siapa penciptanya agar tidak diklaim orang. Masalahnya, saat ini banyak karya budaya bangsa, yang sudah menjadi milik bangsa, penciptanya anonim, tidak ketemu siapa pemiliknya. Misalnya, masyarakat daerah bisa menjadi subyek milik, seperti alat musik angklung yang kepemilikannya bisa diklaim oleh Pemda Jawa Barat. Batik dengan corak tertentu bisa dimiliki oleh Pemda Solo. "Nah, kalau lagu-lagu seperti Rasa Sayange yang mengglobal itu, di mana pihak Melayu (Malaysia) mengklaim, Ambon mengklaim. Nah, itu yang akan kita rumuskan bagaiman mekanisme hukumnya," tandas Andi. Rasa Sanyange Tak Dibiarkan Untuk kasus lagu Rasa Sanyange, menurut Andi, tentunya pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja kasusnya. Karena penciptanya anonim, maka akan diteliti asal lagu itu dari daerah mana, apakah muncul dari Ambon, Manado, atau dari tempat lain. "Barang kali bisa dipastikan melalui penelusuran sejarah. Jadi, ternyata pada tahun 1960 sudah ada rekamannya di Lokananta. Kalau begitu tinggal kita lihat, apakah Malaysia sudah menyanyikan itu sebelum tahun 1960?" jelas Andi lagi. Sepanjang Indonesi memiliki alat bukti, seperti rekaman di Lokananta, Indonesia tentunya akan mengklaim lagu Rasa sayange milik Infonesia. Namun sekali lagi, Andi menyayangkan, bukti piringan hitam lagu tersebut belum ditemukan.

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1873424854694299451

-tanggapan saya : indonesia memiliki beraneka ragam suku bangsa, dan hampir setiap suku daerah memiliki tradisi yang unik dan khas, jadi wajar jika kesenian dan budaya di indonesia sangat lah banyak sehingga menarik perhatian dari masayarakat macan negara. dalam hal ini seharusnya pemerintah membuat semacam list atau catatan tentang kebudayaan indonesia agar budaya kita tidak diklaim atau diakui oleh negara lain. ya sebenarnya sih males juga ya kalo harus ngambil kebudayaan milik negara lain terkesan negara itu tidak kreatif. tapi hal ini terjadi pada malaysia, entah apa yang ada di benak mereka saat mengklaim batik, bahkan lagu-lagu kebangsaan indonesia, apakah negara kita teralu sibuk mengurusi para koruptor sehingga kebudayaan terlupakan? ya mungkin saat ini tingkat kecintaan masyarakat terhadap budaya indonesia sudahlah meningkat, tapi hal ini setelah terjadiya segala kasus klaim mengklaim, jadi terkesan telat yaa?? ya sebeneranya mungkin seperti itu tapi kita harus tetap menjaga warisan budaya nenek moyang walupun telat juga. pemerintah khusus nya para anggota dewan dan bapak presiden tercinta saya menitip pesan agar perhatikan lah budaya dan dukunglah kreatifitas anak muda karena secara tidak langsug kaula mudalah yang akan menggerakn budaya indonesia. ok friend dengan kejadian yang lalu kita tersadar akan kesalahan kita yang telah melupakan budaya, jadi untuk saati ini dan seterusnya mari jaga dan lestarikan budaya indonesia :)